Selasa, Agustus 25, 2009

MUI Menetapkan 10 Kriteria Aliran Sesat



Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan Ibadah haji.
  2. Meyakini dan atau mengi-kuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-sunah);
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran;
  5. Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berda-sarkan kaidah-kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sum-ber ajaran Islam;
  7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
  8. Mengingkari Nabi Muham-mad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
  9. Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
  10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan mu-slim hanya karena bukan kelompoknya.

sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/hikmah.php?id=53
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...