Rabu, November 12, 2014

Sebuah Catatan Buya Hamka Perihal Kristenisasi



Lebih dari empat dasawarsa berlalu, belum banyak yang berubah dari respon umat Muslim terhadap Kristenisasi. Banyak yang menganggapnya tidak penting, banyak pula yang malah takut akan dibilang intoleran jika membahas masalah semacam ini.

Assalaamu’alaikum wr. wb.

Toleransi antar umat beragama di Indonesia kembali dirundung cobaan. Sebuah video praktik Kristenisasi di tengah-tengah ‘car-free day’ di Jakarta mengundang banyak kecaman dari umat Muslim. Yang mungkin lebih mengejutkan lagi adalah munculnya laporan-laporan baru tentang Kristenisasi di tempat-tempat umum dan terbuka dengan cara yang sama maupun berbeda dengan yang terekam di video. Rupa-rupanya, hal semacam ini sudah lama didiamkan di tengah-tengah masyarakat kita.

Ingatan saya langsung tertuju pada sebuah artikel karya Buya Hamka yang saya baca dalam bukunya yang berjudul Dari Hati ke Hati. Artikel itu diberi judul: Musyawarah Antar Agama Tidak Gagal! Karya beliau yang satu ini, nampaknya, sangat tepat jika kita kutip beberapa bagiannya di sini.

Alkisah, pada tanggal 30 November 1967, pemerintah Republik Indonesia yang baru saja membuka lembaran baru meninggalkan luka-luka yang ditimbulkan oleh rejim Orde Lama berinisiatif menggelar Musyawarah Antar Agama. Yang hadir dalam acara tersebut adalah para pemuka dari lima agama yang diakui di Indonesia saat itu, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu dan Budha.

Dalam musyawarah tersebut, Presiden Soeharto memberikan dua usulan kepada seluruh pemuka agama. Pertama, agar dibentuk Badan Kontak Antar Agama. Kedua, agar ditandatangani sebuah piagam perjanjian yang isinya mengikrarkan bahwa pemeluk suatu agama tidak dijadikan sasaran propaganda oleh agama yang lain. Usulan pertama diterima oleh semua pihak secara bulat, sedangkan usulan kedua ditolak oleh kelompok Katolik dan Protestan.

Secara terbuka, para pemuka umat Kristiani menyatakan bahwa menyebarkan agamanya kepada orang yang belum Kristen adalah ‘Titah Ilahi’ yang wajib dilakukan. Bahkan, yang tidak kalah mengejutkannya, pihak Kristen mengatakan pula bahwa andaikan Kristenisasi itu dilarang, maka hal tersebut tidak hanya akan menjadi masalah nasional, melainkan juga masalah internasional.

Buya Hamka kemudian menceritakan akhir yang ganjil dari musyawarah besar tersebut:

Oleh sebab pendirian yang tidak dapat diganjak itu, yang rupanya ada hubungan dengan dunia internasional, seperti yang selalu mereka dengungkan, rapat tidak dapat lagi diteruskan dan piagam tidak jadi ditandatangani bersama, dan Pd. Presiden tidak jadi datang menutup rapat tersebut, dan Kiyai yang disediakan tidak jadi menutup dengan do’a. Rapat habis begitu saja.

Setelah itu, ramailah pembicaraan bahwa musyawarah telah gagal. Tidak ada kata sepakat di antara para pemuka agama. Kita pun dapat membayangkan adanya semacam ketegangan yang timbul, terutama di antara umat Muslim dan Kristen, lantaran berita yang demikian. Karena negeri ini mayoritas masyarakatnya adalah Muslim, dan pihak Kristen tidak mau berhenti melakukan Kristenisasi, maka sudah barang tentu sasaran utama dari Kristenisasi itu adalah umat Muslim. Akan tetapi, sementara kebanyakan orang mengatakan bahwa musyawarah telah gagal, Buya Hamka justru berpendapat sebaliknya.

Bagi golongan Kristen, Protestan dan Katolik, musyawarah ini telah memberikan hasil yang sangat positif. Baru sekali ini, sampai sekarang zaman merdeka, mereka dapat mengatakan terus terang di hadapan pemimpin-pemimpin dan pemuka-pemuka Islam, ulama dan zu’amanya, bahwa mengkristenkan seluruh umat Islam ini adalah mission sacre mereka, kewajiban suci mereka.

Kalau bangsa penjajah dahulu telah menyatakan berulang-ulang, bahwa kedatangan mereka kemari adalah membawa mission sacre, sekarang setelah penjajah tak ada lagi, kewajiban itu dilanjutkan oleh Kristen bangsa kita sendiri, dengan diberi bantuan tenaga missi dan zending dari negeri-negeri Barat itu; Diberi uang dan orang.

Malahan dalam pandangan umum musyawarah itu, Prof. Dr. Haji Rasjidi, Menteri Agama pertama dalam RI ini menyatakan bahwa zending dan missi Kristen pernah datang ke rumahnya menyampaikan seruan kepadanya, menyampaikan “perkabaran Injil” agar beliau meninggalkan Islam dan memeluk Kristen.

Dengan demikian maka kalau dahulu disebut-sebut usaha hendak mengkristenkan Pulau Jawa dalam 25 tahun dan seluruh Indonesia dalam 50 tahun, dibantah oleh Kristen sendiri, dikatakan kabar fitnah, maka dalam musyawarah Antar Agama itu telah mereka akui sendiri. Cuma bilangan tahun saja yang mereka bantah...

Selain membawa hasil positif bagi umat Kristiani, Hamka juga berpendapat hasil akhir musyawarah ini pun sangat baik bagi umat Muslim.

Bagi orang Islam pertemuan ini telah berhasil memperteguh imannya kepada Al-Qur’an. Kalau imannya selama ini baru sampai pada ‘ilmul yaqin sekarang telah menjadi ‘ainul yaqin dan haqqul yaqin. Selama ini mereka baca di dalam surat Al-Baqarah ayat 120, bahwa orang Yahudi dan Nasrani sekali-kali tidak akan berasa senang hati, sebelum kamu mengikuti agama mereka. Selama ini hanya ditablighkan saja, sekarang telah keluar dari mulut orang Kristen sendiri, didalam satu musyawarah yang diprakarsai oleh Pemerintah.

Dengan sindirannya yang halus, Hamka juga memperingatkan kepada para pemuka umat agar menentukan sikap dan tidak tergantung kepada sejumlah tokoh berpengaruh yang tidak berpihak kepada umat, atau mungkin mengaku memperjuangkan umat namun jalan pikirannya tidak pernah bersesuaian dengan agama lagi.

...dengan memperhatikan jalan musyawarah Antar Agama yang diadakan Pemerintah ini, dapatlah kaum Muslimin, terutama pemuka-pemukanya yang bertanggung jawab, menentukan langkah ke muka; Akan hidupkah Islam ini terus atau akan mati? Karena kadang-kadang ada juga pemimpin-pemimpin Islam di Indonesia ini, karena sudah terlalu melayang ke atas memikirkan “politik tinggi”, putus hubungannya dengan massa, tidak mengenal perkembangan jiwa umat; dia merasa bahwa dia masih memperjuangkan Islam, padahal titik tolaknya berfikir tidak Islam lagi. Perjuangan umat mempertahankan Islam dari serbuan lain agama telah dipandangnya lebih enteng dari kedudukan dirinya sendiri.

Buya Hamka kemudian menyimpulkan pemikirannya dalam beberapa paragraf berikut ini:

Permusyawaratan ini tidak gagal malahan memberikan hasil yang sangat gilang gemilang! Bagi golongan Kristen, karena mereka telah dapat menjelaskan bahwa mereka tidak akan mundur dari program mengkristenkan orang Islam di negeri ini, dan mereka tidak dapat menerima anjuran pemerintah supaya usaha itu dihentikan, sebab mereka yang hadir tidak dapat memutuskan sendiri. Sebab di atas mereka ada lagi kekuasaan-kekuasaan besar yang harus mereka taati.

Permusyawaratan ini membawa hasil yang gemilang pula bagi kaum Muslimin, sebab dengan sikap Kristen yang demikian, merekapun tidak boleh lagi berlalai-lalai, melainkan wajiblah mereka menghidupkan semangat jihad dalam artinya yang luas, yaitu bekerja keras, membanting tulang, dan bersedia memberikan seluruh pengorbanan dalam mempertahankan agama.

Mereka tidak lagi akan bersikap masa bodoh seperti selama ini, karena merasa bilangan mereka lebih banyak. Sebab yang mereka hadapi bukanlah golongan minoritas dalam negeri sendiri, tetapi kekuatan Kristening Politik Internasional, Perang Salib Gaya Baru, yang diinstruksikan kepada teman sebangsa kita sendiri.

Ada orang yang membisik-desuskan bahwa cara-cara yang dipakai dalam penyebaran Kristen sekarang, kadang-kadang telah menyerupai cara-cara Komunis, atau cara-cara Machiavellis. Pendapat demikian kita bantah. Yang sebenarnya ialah bahwa kaum Komunislah yang meniru cara-cara itu inkuisisi kaum Gereja di zaman gelap, lalu diterapkan di zaman kini.

Lebih dari empat dasawarsa berlalu, belum banyak yang berubah dari respon umat Muslim terhadap Kristenisasi. Banyak yang menganggapnya tidak penting, banyak pula yang malah takut akan dibilang intoleran jika membahas masalah semacam ini. Ada juga yang tenang-tenang saja dan baru resah ketika satu kampung dikristenkan dengan suatu cara. Ada juga yang tidak peduli sampai ketika anaknya sendiri murtad lantaran ingin menikahi orang Kristen, atau malah ada yang memang tidak peduli anaknya menikahi siapa dan akan beragama apa.

Buya Hamka adalah seorang ulama besar, tokoh yang dikenal luas, bukan hanya di Indonesia, melainkan juga di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand. Namanya juga tertulis dengan tinta emas di Universitas Al-Azhar, Mesir, yang telah menganugerahinya gelar doktor kehormatan. Beliau bukan seorang provokator yang gemar memanas-manasi rakyat, bahkan banyak rekan-rekannya yang berlainan agama menyampaikan kesan baik tentang beliau. Tentu kita pun memahami bahwa apa yang beliau sampaikan di atas adalah buah dari keresahannya semata, bukan karena keinginan untuk menyaksikan terjadinya permusuhan di tengah-tengah bangsa Indonesia.

Oleh karena Buya Hamka telah meninggalkan kita lebih dari tiga puluh tahun silam, maka catatan yang telah beliau bubuhkan itu pun patut kita lengkapi pula dengan pengetahuan yang kita dapatkan di hari ini. Nyatalah kiranya bahwa di masa sekarang ini amat diperlukan kajian-kajian bertemakan Kristologi, agar umat Muslim mengenal langkah-langkah Kristenisasi yang terjadi di sekeliling mereka. Pendeknya, umat Muslim di negeri ini tidak cukup lagi sekedar mengetahui alasan mereka menjadi Muslim, tapi juga harus mampu memahami dan menjelaskan mengapa mereka tidak memeluk agama Kristen atau yang lainnya. Iman harus dibentengi dengan ilmu.

Wassalaamu’alaikum wr. wb.

https://www.facebook.com/notes/607529642690130/

Sabtu, Oktober 25, 2014

Syair Penjual Kacang


Emha Ainun Nadjib

Al-Habib, seorang yang dikasihi oleh banyak orang dan senantiasa didambakan kemuliaan hatinya, malam itu mengimami sholat isya suatu jamaah yang terdiri dari para pejabat negara dan pemuka masyarakat. Berbeda dengan adatnya, sesudah tahiyyat akhir diakhiri dengan salam, Al-Habib langsung membalikan tubuhnya, menghadapkan wajahnya kepada para jamaah dan menyorotkan matanya tajam-tajam.

“Salah seorang dari kalian keluarlah sejenak dari ruang ini, “katanya, “Di halaman depan sedang berdiri seorang penjual kacang godok.Keluarkan sebagian dari uang kalian, belilah barang beberapa bungkus.” Beberapa orang langsung berdiri dan berlari keluar, dan kembali ke ruangan beberapa saat kemudian.

“Makanlah kalian semua,” lanjut Al-Habib, “Makanlah biji-biji kacang itu, yang diciptakan oleh Alloh dengan kemuliaan , yang dijual oleh kemuliaan dan dibeli oleh kemuliaan.” Para jamaah tak begitu memahami kata-kata Al-habib, sehingga sambil menguliti dan memakan kacang, wajah mereka tampak kosong.

“Setiap penerimaan dan pengeluaran uang,” kata Al-Habib, “hendaklah dipertimbangkan berdasarkan nilai kemuliaan. Bagaimana mencari uang, bagaimana sifat proses datangnya uang ke saku kalian, untuk apa dan kepada siapa uang itu dibelanjakan atau diberikan, akan menjadi ibadah yang tinggi derajatnya apabila diberangkatkan dari perhitungan untuk memperoleh kemuliaan.”

“Tetapi ya Habib,” seorang bertanya, “apa hubungan antara kita beli kacang malam ini dengan kemuliaan?” Al-habib menjawab, “Penjual kacang itu bekerja sampai larut malam atau bahkan sampai menjelang pagi. Ia menyusuri jalanan, menembus gang-gang kota dan kampung-kampung.Di malam hari pada umumnya orang tidur, tetapi penjual kacang itu amat yakin bahwa Alloh membagi rejeki bahkan kepada seekor nyamuk pun. Itu taqwa namanya. Berbeda dari sebagian kalian yang sering tak yakin akan kemurahan Alloh, sehingga cemas dan untuk menghilangkan kecemasan hidupnya ia lantas melakukan korupsi, menjilat atasan serta bersedia melakukan dosa apa pun saja asal mendatangkan uang.”

Suasana menjadi hening.Para jamaah menundukkan kepala dalam-dalam.Dan Al-Habib meneruskan, “Istri dan anak penjual kacang itu menunggu di rumah, meunggu dua atau tiga ribu rupiah hasil kerja semalaman. Mereka ikhlas dalam keadaan itu. Penjual kacang itu tidak mencuri atau memperoleh uang secara jalan pintas lainnya. Kalau ia punya situasi mental mencuri, tidaklah ia akan tahan berjam-jam berjualan.”

“Punyakah kalian ketahanan mental setinggi itu?” Al-Habib bertanya, “Lebih muliakah kalian dibanding penjual kacang itu, atau ia lebih mulia dari kalian? Lebih rendahkah derajat penjual kacang itu dibanding kalian, atau di mata Alloh ia lebih tinggi maqom-nya dari kalian? Kalau demikian, kenapa dihati kalian selalu ada perasaan dan anggapan bahwa seorang penjual kacang adalah orang rendah dan orang kecil?”

Dan ketika akhirnya Al-Habib mengatakan, “Mahamulia Alloh yang menciptakan kacang, sangat mulia si penjual kacang itu dalam pekerjaannya, sera mulia pulalah kalian yang membeli kacang berdasar makrifat terhadap kemuliaan…”. Salah seorang berteriak, melompat dan memeluk tubuh Al-Habib erat-erat.

Sumber: “Seribu Masjid Satu Jumlahnya, Tahajjud Cinta Seorang Hamba”, Emha Ainun Nadjib, Mizan

Sabtu, Juni 21, 2014

Sumber Segala Macam Dosa


Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.

Suatu faedah berharga yang kami torehkan pada malam hari ini (4 Jumadil Ula 1430 H) adalah untaian nasehat dari Ibnu Qoyyim Al Jauziyah dalam kitab beliau yang penuh faedah yaitu Al Fawa’id.

Beliau –rahimahullah- mengatakan,

Sumber Segala Macam Dosa Dari Tiga Perkara

Pertama adalah kesombongan (al kibr). Sifat inilah yang dimiliki oleh Iblis sehingga dia menyimpang ke jalan kesesatan.

Kedua adalah tamak (al hirsh). Sifat inilah yang membuat Adam keluar dari surga.

Ketiga adalah dengki (al hasad). Sifat inilah yang membuat salah satu anak Adam membunuh saudaranya.

Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, "Barangsiapa yang terbebas dari tiga sifat ini, maka dia akan terlindung dari segala macam kejelekan. (Ketahuilah), kekafiran itu berasal dari sifat sombong. Maksiat berasal dari sifat tamak. Sikap melampaui batas dan kezholiman berasal dari sifat dengki (hasad)."

Itulah faedah berharga dari dokter hati, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah. Sifat sombong inilah yang membuat iblis tetap dalam kekafirannya. Karena yang namanya sombong kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR. Muslim). Hadits ini diberi judul oleh An Nawawi dalam Shahih Muslim: "Bab Haramnya Sifat Sombong dan Penjelasannya."

Sifat sombong inilah yang membuat seseorang sulit masuk surga yang penuh kelezatan. Dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Tidak akan masuk surga yaitu orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar semut kecil." (HR. Muslim)

Sifat tamak atau rakus membuat seseorang mudah terjerumus dalam maksiat. Lihatlah bagaimana Nabi Adam ‘alaihis salam bisa keluar dari surga, sebabnya adalah memakan tanaman yang haram untuk dimakan. Maksiat ini berasal dari sifat tamak. Begitu juga orang mudah terjerumus dalam perzinaan, berdua-duaan dengan lawan jenis tanpa mahrom, melihat gambar yang tidak layak untuk dipandang semacam gambar porno; itu semua terjadi karena adanya sifat tamak pada diri seseorang.

Sedangkan sifat dengki atau iri akan membuat seseorang melampau batas dan berbuat zholim pada orang lain. Ketika melihat saudaranya memiliki HP baru atau laptop mewah, dalam hatinya akhirnya muncul sifat dengki, ingin agar nikmat yang ada pada saudaranya tadi lenyap dan musnah. Akhirnya berbagai macam cara dilakukan untuk meraih maksud tadi, entah dengan mencuri bahkan ada juga sebagian orang yang tega membunuh saudaranya sendiri karena latar belakang semacam ini.

Itulah 3 sifat yang harus dijauhi setiap muslim. Niscaya dengan menjaga 3 hal ini, seseorang akan terhindar dari segala macam kejelekan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim, tiga sifat buruk inilah sumber segalam macam dosa.

Semoga yang singkat ini dapat melembutkan hati dan bisa menjadi bahan introspeksi bagi kita sekalian.

Ya Allah, tambahkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat. Amin Yaa Mujibas Sa’ilin.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi sallam.

****

Disusun berkat nikmat Allah di Pangukan, Sleman, 4 Jumadil ‘Ula 1430 H, malam hari
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal
Silakan kunjungi blog kami:
http://rumaysho.wordpress.com

Senin, April 07, 2014

Belajar dari Kasus Irak: Da’i Serukan Golput, Syiah Kuasai Negara


Oleh: AM Waskito

BARU-baru ini Ja’far Umar Thalib ditanya oleh jamaah pengajiannya tentang hukum mengikuti pemilu. Dia menjawab bahwa demokrasi itu haram, tidak boleh diikuti. Demokrasi juga sistem bid’ah yang diadopsi dari para filsuf kafir. Singkat kata, jangan mengikuti even pemilu 2014 yang sebentar lagi digelar.

Jika kesimpulan atau fatwa Ja’far Umar Thalib ini ditelan mentah-mentah, maka konsekuensinya kaum Muslimin (Ahlus Sunnah) akan meninggalkan tempat-tempat pengadaan pemilu, kemudian orang Syiah, Liberal, non Muslim memenuhi TPS-TPS, sehingga akhirnya terpilihlah tokoh-tokoh politisi yang anti Islam seperti Jalaluddin Rahmat, Ulil Abshar Abdala, dan sebagainya. Kalau mereka terpilih kemudian membuat aneka masalah dalam kehidupan Umat, ya jangan salahkan mereka; tapi salahkan diri sendiri yang telah diberi kesempatan memilih orang yang benar, tapi tak dimanfaatkan.

Umat Islam harus ingat dengan baik. Terpilihnya Nuri Al Maliki dan rezim Syiah di Irak, hal itu adalah melalui mekanisme demokrasi. Ketika itu banyak dai-dai Islam menyerukan golput, lalu terpilihlah tokoh-tokoh Syiah sehingga mendominasi parlemen dan pemerintahan; sampai akhirnya pemerintahan Irak jatuh ke tangan Syiah. Kini Syiah di Indonesia, Liberal, jaringan China, non Muslim berusaha mengambil kesempatan untuk menguasai Indonesia. Faktanya, mereka sangat gencar mencalonkan tokoh-tokohnya, melakukan lobi politik, melakukan politik pencitraan, dan seterusnya.

Kami akan jelaskan kembali masalah ini sebagai bagian dari amanat yang harus disampaikan. Meskipun masih saja (banyak) yang salah paham atau tidak mengerti.

[1]. Bagaimana hukum demokrasi menurut ajaran Islam? Jawabnya jelas, demokrasi bukan sistem Islam, tidak dikenal dalam sejarah Islam, dan statusnya HARAM menurut Syariat Islam. Mengapa demikian? Karena patokan dalam sistem Islami adalah taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sedangkan dalam demokrasi patokannya adalah menuruti kehendak mayoritas manusia. Betapa jauhnya perbedaan antara taat kepada Allah dan Rasul, dengan mengikuti selera mayoritas manusia. Kedudukan demokrasi dalam hal ini sama seperti hukum makan daging babi, seks bebas, minum khamr, ribawi, dan lainnya yang sama-sama haram.

[2]. Daging babi haram, seks bebas haram, ribawi haram, minum khamr haram; tetapi mengapa di tengah kehidupan bangsa kita masih banyak (atau ada) yang melakukan hal-hal haram itu? Mengapa negara tidak menetapkan keharaman hal-hal itu secara tegas? Mengapa dan mengapa? Ya jawabnya mudah: karena negara Indonesia ini bukan berdasarkan Syariat Islam. Sekali lagi, sistem dan UU di negara kita ini bukan Islam. Kalau berlaku sistem Islam, tidak perlu demokrasi-demokrasian. Kita tak butuh demokrasi di sebuah negara yang Islami. Jawaban Ja’far Umar Thalib dan selainnya bisa dibenarkan, dalam konteks sistem Islami. Kalau dalam sistem sekuler seperti Indonesia ini, justru manfaatkan celah politik sekecil mungkin.

[3]. Negara seperti Indonesia ini kan bukan Islami. Sebagian kalangan Muslim malah menyebutnya sebagai negara thaghut, kafir, syirik. Jelas kan bahwa negara kita bukan (belum) negara Islami. Jika demikian, maka dalam urusan-urusan yang bersifat sosial-kemasyarakat, dalam urusan birokrasi, kepemimpinan, dan kenegaraan kita tidak bisa memaksakan Syariat Islam berlaku. Kalau dalam urusan pribadi, keluarga, lingkup terbatas, kita bisa menerapkan Syariat Islam; tapi dalam lingkup masyarakat luas, tidak bisa memaksakan. Paling yang bisa kita lakukan adalah: cara politik, lobi pejabat, tekanan publik, pembentukan opini, dan yang semisal itu.

[4]. Bisa saja sebagian Muslim ingin memaksakan agar Syariat Islam berlaku dalam kehidupan sosial, birokrasi, politik, kepemimpinan. Tapi hal itu akan ditolak oleh kalangan sekuler, hedonis, non Muslim yang sejak lama memang benci Islam. Resikonya akan terjadi konflik sosial, dalam skala kecil atau meluas. Atau paling kasarnya, akan terjadi perang antara pendukung Syariat Islam dan para penentangnya; seperti zaman DI/TII dulu. Mungkin dalam batas tertentu para pendukung Syariat tidak menolak jika harus menempuh cara perang untuk memberlakukan Syariat; masalahnya, apa yang sudah Anda siapkan untuk peperangan itu sendiri? Kalau Rasulullah SAW dan para Shahabat RA saja melakukan persiapan luar biasa untuk peperangan ini, apakah kita cukup dengan semangat dan keyakinan akan Nashrullah (pertolongan Allah)?

[5]. Jalan demokrasi atau pemilu adalah langkah kompromi antara arus pendukung Syariat Islam dengan para penentangnya, daripada kita menempuh cara perang (konflik). Kalau ada dua jalan, untuk mencapai tujuan yang sama (penegakan Syariat Islam), satu jalan melalui perang, jalan lain melalui kompetisi politik; maka Syariat Islam membimbing kita untuk menempuh madharat yang lebih kecil. Kaidahnya, ikhtaru akhaffi dhararain (memilih madharat yang lebih kecil). Hal ini pernah dilakukan Rasulullah SAW sebelum penaklukan Makkah. Waktu itu terbuka dua jalan, secara terbuka memerangi Kota Makkah, atau memilih perjanjian damai dengan mereka. Lalu Nabi SAW memilih jalan damai, melalui perjanjian Hudaibiyah. Tujuannya sama, menaklukkan Makkah, tetapi menempuh cara yang lebih sedikit madharatnya.
PERHATIAN: Kalau kita sudah sampai di titik ini, jangan dibalikkan lagi ke tahap elementer, seperti ungkapan “demokrasi itu haram, bid’ah, sistem kufar, syirik” dan seterusnya. Kita sudah progress pada tahap pertengahan, jangan dimentahkan lagi dengan ungkapan-ungkapan elementer. Mohon jangan membiasakan diri berputar-putar dalam kebingungan dan ketidak-jujuran dalam membangun pemahaman.

[6]. Bagi kalangan yang memutlakkan haramnya pemilu demokrasi dengan segala argumennya, ada sebuah pertanyaan mendasar yang harus dijawab: “Bagaimana menurut Anda jika melalui proses demokrasi dapat ditetapkan Syariat Islam sebagai hukum negara? Bagaimana jika melalui proses pemilu dapat dipilih pemimpin sesuai Syariah? Bagaimana jika melalui demokrasi, kaum Muslimin bisa berkesempatan mengatur negara dengan nilai-nilai Islam?” Mohon pertanyaan ini dijawab dengan jujur. Jika mereka SETUJU dengan demokrasi semacam itu, berarti yang jadi masalah bukan demokrasinya, tapi hasilnya. Jika mereka TAK SETUJU, maka itu aneh. Mengapa mereka tak setuju dengan penegakan Syariat Islam, kepemimpinan Syariah, dan kekuasaan Islam?

[7]. Mungkin mereka akan membantah dengan pernyataan berikut: “Mana buktinya bahwa mekanisme demokrasi bisa menetapkan Syariat Islam? Mana buktinya sistem demokrasi bisa memilih pemimpin sesuai Syariat? Mana buktinya bahwa demokrasi bisa menghasilkan dominasi politik Islam?” Jika demikian pertanyaannya, maka kami bisa berikan sedikit data-data untuk dipikirkan. Pemilu demokrasi di Pakistan pernah berhasil mengangkat Nawaz Syarif sebagai PM, lalu mereka memberlakukan Syariat Islam; meskipun usia pemberlakuan itu sebentar, sebelum Nawaz Syarif disingkirkan. Sistem demokrasi di Pakistan pernah mem-back up kepemimpinan Presiden Ziaul Haq rahimahullah yang Islami. Pemilu demokrasi di Kelantan Malaysia berhasil memantapkan negara bagian itu dengan UU Syariah. Pemilu demokrasi di Mesir berhasil memperbaiki Konstitusi sehingga lebih Islami, dan berhasil mengangkat Presiden Mursi yang hafal Al Qur’an sebagai pemimpin Mesir. Begitu juga, sistem demokrasi di Sudan menjadi jalan dominasi kaum Muslimin di sana. Termasuk demokrasi di Turki berhasil memperbaiki kehidupan rakyat Turki dan adopsi nilai-nilai Islam (seperti busana Muslim dan jilbab) ke dalam kultur sekuler Turki. Bahkan demokrasi di Palestina mengukuhkan Hamas sebagai dominator di wilayah Ghaza. Ini adalah kenyataan-kenyataan yang ada.

[8]. Mungkin masih ada keraguan dengan pertanyaan: “Tapi faktanya Ikhwanul Muslimin di Mesir dibantai, Mursi digulingkan, FIS di Aljazair dibantai sampai jatuh korban puluhan ribu Muslim?” Jika situasi Mesir dan Aljazair dijadikan ukuran, itu konteksnya berbeda. Di sana yang terjadi adalah kezhaliman, kelicikan, kejahatan terbuka terhadap mekanisme kompetisi politik yang jujur dan damai. Sebagian orang menggunakan cara kekerasan untuk menghancurkan kemenangan yang diperoleh melalui kompetisi politik yang fair. Jadi dasar masalahnya bukan di kompetisinya itu sendiri. Tapi pada orang yang ngeyel dan tak mau kalah secara sportif, lalu memakai cara-cara kekerasan. Logikanya begini: Ada perlombaan lari diikuti 10 orang pelari. Dari perlombaan itu diperoleh seorang pemenang sebagai juara. Dia dapat piala. Tapi ada yang tak terima. Mereka menghajar sang juara sampai babak belur, lalu piala di tangannya diberikan kepada pelari lain yang kalah. Yang salah disini kan kezhalimannya, bukan kompetisi larinya.

[9]. Kalau kami umpamakan, pemilu demokrasi itu seperti bunga bank. Para ulama Muslim kontemporer sudah sepakat bahwa bunga bank itu haram, karena termasuk ribawi. Tapi pernah diajukan pertanyaan oleh sebagian orang kaya Muslim yang menyimpan uangnya di bank-bank Swiss. Mereka bertanya: “Bagaimana harus kami gunakan bunga bank ini? Jika tidak kami ambil, ia akan dikumpulkan untuk lembaga-lembaga Nashrani, lalu dipakai untuk membiayai kegiatan Kristenisasi. Kalau kami ambil, ia haram hukumnya sesuai fatwa ulama. Apa yang harus kami lakukan?” Akhirnya diberikan fatwa, bahwa bunga bank itu boleh diambil, lalu disedekahkan untuk pembangunan fasilitas sosial seperti jalan raya, jembatan, penerangan jalan, dan lainnya yang bukan bersifat konsumsi. Nah dalam konteks ini, situasinya mirip dengan pemilu demokrasi.

[10]. Yakin, haqqul yakin, bahwa demokrasi bukanlah sistem Islam, bukanlah cara Islami. Singkat kata, ia haram. Tapi kalau hak suara demokrasi kita tidak digunakan untuk mendukung missi perjuangan Islam, ia akan digunakan oleh anasir-anasir anti Islam untuk mencapai kekuasaan, mencapai parlemen, masuk ke proses legislasi UU, untuk mendominasi kepemimpinan birokrasi, dan lainnya. Apa Anda mau hak politik kita diambil kaum anti Islam? Atau dengan kata lain, apa Anda mau bunga bank uang Anda dikumpulkan lembaga-lembaga Zending untuk mengkristenkan Umat manusia? Na’udzubillah wa na’udzubillah min dzalik.

[11]. Terakhir, ini penting disampaikan, bahwa mekanisme demokrasi bukan satu-satunya jalan politik yang tersedia bagi Ummat ini. Masih ada jalan-jalan lain yang terbuka dan perlu terus dikembangkan, sesuai daya dan kesempatan. Jadi tulisan ini bukan bermaksud menafikan jalan-jalan perjuangan lain. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.

Demikianlah, bahwa asal hukum pemilu demokrasi adalah haram, bertentangan dengan pokok ajaran Islam. Tapi dalam situasi darurat, di sebuah negara yang tidak berhukum dengan Syariat Islam, hak suara kita dalam pemilu demokrasi perlu dimanfaatkan, untuk mendukung missi perjuangan Islam. Jangan sampai yang menjadi pemimpin, anggota parlemen, perumus UU, pemimpin birokrasi, dan sebagainya adalah manusia-manusia hedonis, anti Islam, atau sesat akidah. Jika mereka yang terpilih, tentu akan melahirkan banyak musibah dan fitnah bagi Umat ini. Paling kasarnya, sejelek-jeleknya politisi Muslim, dia masih punya sisa-sisa loyalitas kepada agama dan Umatnya. Daripada yang terpilih adalah politisi anti Islam. Nas’alullah al ‘afiyah.

Semoga pembahasan ini bermanfaat, ikut mencerahkan Umat, dan berterima di hati kaum Muslimin.

http://www.islampos.com/belajar-dari-kasus-irak-dai-serukan-golput-syiah-kuasai-negara-104849/

Rabu, April 02, 2014

KHILAFAH DAN DEMOKRASI


Oleh Dr. Adian Husain

Sebenarnya, masalah demokrasi bisa dibicarakan dengan lebih ilmiah. Istilah “demokrasi” tidak tepat didikotomikan dengan istilah “khilafah”. Tetapi, lebih tepat, jika “demokrasi” versus “teokrasi”. Sistem khilafah beda dengan keduanya. Sebagian unsur dalam sistem khilafah ada unsur demokrasi (kekuasaan di tangan rakyat) dan sebagian lain ada unsur teokrasi (kedaulatan hukum di tangan Tuhan). Membenturkan demokrasi dengan khilafah, menurut saya, tidak tepat.

Sistem demokrasi ada yang bisa dimanfaatkan untuk dakwah, karena adanya kebebasan berpendapat. Maka, Hizbut Tahrir justru berkembang ke negara-negara yang menganut sistem demokrasi, seperti di Indonesia. Di AS, Inggris, dsb, HT lebih bebas bergerak dibanding dengan di Arab Saudi. Karena itu, demokrasi memang harus dinikmati, selama tidak bertentangan dengan Islam. Itulah yang dilakukan oleh berbagai gerakan Islam, dengan caranya masing2. ada yang masuk sistem politik, ada yang di luar sistem politik,tetapi masuk sistem pendidikan, dll. Tapi, mereka tetap hidup dan menikmati sistem demokrasi. saat HTI menjadi Ormas, itu juga sedang memanfaatkan sistem demokrasi, karena sistem keormasan di Indonesia memang “demokratis”.

Karena itu, menolak semua unsur dalam demokrasi juga tidak tepat. Karena demokrasi adalah istilah asing yang harus dikaji secara kritis. Para ulama kita sudah banyak melakukan kajian terhadap demokrasi, mereka beda-beda pendapat dalam soal menyikapinya. tapi, semuanya menolak aspek “kedaulatan hukum” diserahkan kepada rakyat, sebab kedaulatan hukum merupakan wilayah Tuhan. kajian yang cukup bagus dilakukan oleh Prof Hasbi ash-Shiddiqy dalam buku Ilmu Kenegaraan dalam Fiqih Islam.

Inilah yang kita sebut sebagai proses Islamisasi: menilai segala sesuatu istilah “asing” dengan parameter Islam. Contoh kajian yang bagus dilakukan oleh Ibn Taymiyah dalam menilai istilah-istilah dalam sufi, yang asing dalam Islam, seperti “kasyaf”, “fana”, dan sebagainya. al-Ghazali juga contoh yang baik saat menilai istilah dan faham “falsafah”. ada yang diterimanya, tetapi juga ada yang ditolaknya.

Jadi, menurut saya, kenajisan istilah “demokrasi” bukan “lidzatihi”, tetapi “lighairihi”, karena masih bisa “disamak”. Saat ini pun kita telah menggunakan berbagai istilah asing yang sudah diislamkan maknanya, seperti “agama”, “dosa”, “sorga”, “neraka”, “pahala”, dll.

Masalah khilafah juga perlu didudukkan pada tempatnya. Khilafah adalah sistem politik Islam yang unik dan khas. Tentu, agama dan ideologi apa pun, memerlukan dukungan sistem politik untuk eksis atau berkembang. Tetapi, nasib dan eksistensi umat Islam tidak semata-mata bergantung pada khilafah. Kita dijajah Belanda selama ratusan tahun, Islam tetap eksis, dan bahkan, jarang sekali ditemukan kasus pemurtadan umat Islam. Dalam sejarah, khilafah juga pernah menjadi masalah bahkan sumber kerusakan umat, ketika sang khalifah zalim. Dalam sistem khilafah, penguasa/khalifah memiliki otoritas yang sangat besar. Sistem semacam ini memiliki keuntungan: cepat baik jika khalifahnya baik, dan cepat rusak jika khalifahnya rusak. Ini berbeda dengan sistem demokrasi yang membagi-bagi kekuasaan secara luas.

Jadi, ungkapan “masalah umat akan beres jika khilafah berdiri”, juga tidak selalu tepat. Yang lebih penting, menyiapkan orang-orang yang akan memimpin umat Islam. Itulah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Entah mengapa Rasulullah saw — setahu saya — tidak banyak (hampir tidak pernah?) mengajak umat Islam untuk mendirikan negara Islam. meskipun negara pasti suatu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan umat Islam, sebab berbagai aspek hukum dan kehidupan umat terkait dengan negara. Tapi, saya tidak ketemu hadits: “Mari kita dirikan negara, agar kita jaya!” Tentu, bukan berarti negara tidak penting.

Terakhir, soal “cara mendirikan khilafah”. Saya sering terima SMS, bahwa khilafah adalah solusi persoalan umat. beberapa kali acara, saya ditanya, mengapa saya tidak membicarakan khilafah sebagai solusi umat! Saya pernah sampaikan kepada pimpinan HTI, tahun 2010 lalu, tentang masalah ini.

Menurut saya, semangat mendirikan khilafah perlu dihargai. itu baik. tetapi, perlu didudukkan pada tempatnya juga. itu yang namanya adil. Jangan sampai, ada pemahaman, bahwa orang-orang yang rajin melafalkan kata khilafah dan rajin berdemo untuk menuntut khilafah merasa lebih baik daripada para dai kita yang berjuang di pelosok membentengi aqidah umat, meskipun mereka tidak pernah berdemo menuntut khilafah, atau bergabung dengan suatu kelompok yang menyatakan ingin mendirikan khilafah.

“Mendirikan khilafah” itu juga suatu diskusi tersendiri. Bagaimana caranya? AD Muhammadiyah menyatakan ingin mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya! Persis juga punya tujuan serupa. DDII juga sama. Mars MTQ ada ungkapan “Baldatun Thayyitabun wa Rabbun Ghafur”. Apa itu tidak identik dengan “khilafah”. AD/ART PKS juga ingin memenangkan Islam.

Walhasil, menurut saya, dimensi perjuangan Islam itu sangat luas. semua kita yang ingin tegaknya Islam, perlu bekerjasama dan saling menghormati. Saya sebenarnya enggan menulis semacam ini, Karena saya sudah menyampaikan secara internal. tetapi, karena diskusi masalah semacam ini sudah terjadi berulang kali.

Masalah umat ini terlalu besar untuk hanya ditangani atau diatasi sendirian oleh PKS, HTI, NU, Muhammadiyah, INsists, dll. Kewajiban diantara kita adalah melakukan taushiyah, bukan saling mencerca dan saling membenci. Saya merasa dan mengakui, kadang terlalu sulit untuk berjuang benar-benar ikhlas karena Allah. Bukan berjuang untuk kelompok, tapi untuk kemenangan Islam dan ikhlas karena Allah. Wallahu a’lam bish-shawab. (adian husaini).

*diulas di milis INSISTS 17 November 2011

Kamis, Maret 13, 2014

Nasikh dan Mansukh


Oleh Ustadz Muslim Al-Atsari

Naskh secara bahasa artinya: menghilangkan, menghapuskan, memindahkan, menulis. Adapun secara istilah, maka ada dua macam: Pertama. Naskh menurut istilah para ulama ushul fiqih Muta-akhirin. Mereka memiliki ta’rif yang berbeda-beda.

Al-Baidhowi rahimahullah (wafat 685 H) mendefinisikan dengan, “Naskh adalah penjelasan berhentinya hukum syari’at dengan jalan syar’i yang datang setelahnya.”

Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 620 H) menyebutkan definisi naskh dengan menyatakan, “Menghilangkan hukum yang ada dengan perkataan (dalil) yang dahulu, dengan perkataan yang datang setelahnya.”

Di antara ta’rif yang ringkas dan mencakup adalah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, yaitu, “Menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya dengan dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah.”

Kedua, Naskh menurut istilah Salafush Shalih Mutaqoddimin. Istilah naskh yang ada pada mereka lebih luas daripada definisi para ulama ushul Mutaakhirin.

Hudzaifah ra berkata, “Yang memberi fatwa kepada manusia hanyalah tiga orang; Orang yang mengetahui yang mansukh dari Al-Qur’an, atau amir (pemimpin) yang harus (berfatwa), atau orang dungu yang memaksakan diri.”

Imam Ibnul Qayyim berkata mengomentari perkataan di atas: “Yang dimaksudkan oleh beliau (Hudzaifah) dan yang dimaksudkan oleh kebanyakan Salaf dengan (istilah) nasikh dan mansukh terkadang adalah menghapuskan hukum sekaligus. Dan ini merupakan istilah mutaakhirin, dan terkadang adalah menghapus penunjukkan dalil ‘am, muthlaq, zhahir, dan lainnya. Kemungkinan dengan takhshish (pengkhususan), taqyid (penentuan), atau membawa yang muthlaq kepada muqayyad (yang ditentukan), dan tafsir (penjelasan) serta tanbih (mengingatkan).

Nasikh artinya yang menghapuskan, yaitu dalil Al-Kitab atau As-Sunnah yang menghapuskan hukum dalil syar’i atau lafazhnya. Pada hakikatnya nasikh (yang menghapuskan) adalah Allah Azza wa Jalla.

Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar’i atau lafazhnya yang dihapuskan.

#Penunjukkan Adanya Naskh dalam Syari’at


Perlu diketahui bahwa adanya naskh dalam syari’at atau adanya ayat Al-Qur’an yang mansukh (dihapus hukumnya/lafazhnya) oleh ayat lain ditunjukkan oleh dalil naql (ayat/hadits), dalil akal, dan ijma’.

#Dalil Naql


Firman Allah SWT: "Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)..." (QS Al Baqarah: 106).

Makna kata “ayat” di dalam firman Allah ini adalah ayat Al-Qur’an, sebagaimana penafsiran Salafush Shalih yang kami ketahui. Seperti riwayat dari Ibnu Abbas, Mujahid, sahabat-sahabat Ibnu Mas’ud, Abul ‘Aliyah, Muhammad bin Ka’b Al-Qurodhi, Adh-Dhahhak, ‘Atho’, As-Suddi, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Katsir.

Adapun manafsirkan kata “ayat” pada firman Allah di atas dengan “mukjizat”, sebagaimana dalam Tafsir Qur’an Al-Furqan, karya A Hassan, maka kami khawatir itu merupakan tafsir bid’ah. Walaupun secara bahasa dibenarkan, namun bertentangan dengan ijma’ ahli tafsir sebagaimana di atas.

Firman Allah: "Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain." (QS An Nahl: 101).

Demikian juga ayat ini juga nyata menunjukkan adanya ayat Al-Qur’an yang nasikh dan mansukh, bukan hanya nasikh saja! Ayat yang Allah jadikan pengganti adalah nasikh, ayat yang digantikan adalah ayat mansukh. Dan ini sangat jelas, sebagaimana kita lihat. Adapun sebagian dari contoh-contoh ayat mansukh akan kami sampaikan di bawah insya Allah. Lebih luas dapat dilihat dalam kitab-kitab ushul fiqih.
#Dalil Aql

 
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Naskh boleh terjadi menurut akal dan nyata terjadi menurut syari’at. Adapun bolehnya terjadi menurut akal, karena segala perkara di tangan Allah, segala hukum (keputusan) milik-Nya, karena Dia adalah Ar-Rabb (Sang Penguasa) Al-Malik (Sang Pemilik). Maka Dia berhak mensyari’atkan bagi hamba-hamba-Nya apa yang dituntut oleh hikmah-Nya dan rahmat-Nya. Apakah akal menolak jika Sang Pemilik memerintahkan kepada apa yang Dia miliki dengan apa yang Dia kehendaki?"

#Dalil Ijma’

 
Banyak ulama telah menyatakan adanya ijma’ tentang adanya naskh dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Al-Baji berkata, “Seluruh umat Islam berpendapat bolehnya/ mungkinnya naskh syari’at menurut akal dan syara’.”

Al-Kamal Ibnul Humam berkata, “Pengikut syari’at-syari’at telah sepakat atas bolehnya (naskh, secara akal) dan terjadinya (secara syari’at).”

#Macam-Macam Naskh

 
Pertama, macam-macam naskh, dilihat dari nash yang mansukh (dihapus) ada tiga bagian:

1. Nash Yang Mansukh Hukumnya, Namun Lafazhnya Tetap

 
Inilah jenis nash mansukh yang paling banyak. Yaitu hukum syar’i dihapuskan, tidak diamalkan, namun lafazhnya tetap.

Hikmah naskh jenis ini adalah tetapnya pahala membaca ayat tersebut dan mengingatkan umat tentang hikmah naskh, terlebih dalam hukum yang diringankan dan dimudahkan.

Contohnya firman Allah: "Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) diantaramu, maka mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti." (QS Al Anfal: 65).

Ayat ini menunjukkan kewajiban bersabarnya 20 umat Islam berperang menghadapi 200 orang-orang kafir. Dan bersabarnya 100 umat Islam berperang menghadapi 1.000 orang-orang kafir.

Kemudian hukum ini dihapus dengan firman Allah selanjutnya: "Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika diantaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar." (QS Al Anfal: 66).

Abdullah bin Abbas berkata, "Ketika turun (firman Allah): “Jika ada dua puluh orang yang sabar diantara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh.” (QS Al-Anfal: 65), hal itu berat atas umat Islam, yaitu ketika diwajibkan atas mereka, bahwa satu orang tidak boleh lari menghadapi 10 (musuh). Kemudian datanglah keringanan, Allah berfirman: “Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui padamu bahwa ada kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang.” (QS Al-Anfal: 66). Ketika Allah telah meringankan dari mereka jumlah (musuh yang wajib dihadapi), kesabaran pun berkurang seukuran apa yang Allah telah meringankan dari mereka.” (HR Bukhari).

Inilah contoh hukum yang mansukh di dalam Al-Qur’an. Penjelasan mansukhnya hukum dalam ayat 65 surat Al-Anfal di atas, selain dari Ibnu Abbas, juga diriwayatkan dari Mujahid, Atho’, ‘Ikrimah, Hasan Al-Bashri, Zaid bin Aslam, ‘Atho Al-Khurosani, Adh-Dhohhak, dan lainnya. Orang yang menolak adanya mansukh dalam Al-Qur’an telah menyelisihi penafsiran mereka.

2. Nash Yang Mansukh Lafazhnya, Namun Hukumnya Tetap


Al-Aamidi menyatakan bahwa ulama telah bersepakat atas terjadinya naskh (penghapusan) tulisan/lafazh, tanpa naskh hukumnya, berbeda dengan anggapan kelompok yang menyendiri dari kalangan Muktazilah.

Hikmah naskh jenis ini adalah agar kadar ketaatan umat kepada Allah menjadi nampak, yaitu di dalam bersegera melakukan ketaatan dari sumber yang zhanni rojih (persangkaan kuat), yaitu sebagian dari As-Sunnah, bukan dari sumber yang seluruhnya yaqin, yaitu Al-Qur’an. Sebagaimana Nabi Ibrahim AS bersegera akan melaksanakan penyembelihan terhadap anaknya, Nabi Ismail, dengan sumber mimpi. Sedangkan mimpi adalah tingkatan terendah jalan wahyu kepada para nabi.

Selain itu, di antara hikmahnya adalah apa yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Ia berkata, “Hikmah naskh lafazh tanpa (naskh) hukumnya adalah untuk menguji umat terhadap amalan yang tidak mereka dapati di dalam Al-Qur’an, dan mewujudkan keimanan mereka dengan apa yang Allah turunkan. Berbeda dengan orang-orang Yahudi yang berusaha menutupi nash rajam di dalam Taurat.”

Contoh jenis naskh ini adalah ayat rajam. Umar bin Al-Khathab berkata, "Sesungguhnya aku khawatir, zaman akan panjang terhadap manusia sehingga seseorang akan berkata: “Kita tidak mendapati rajm di dalam kitab Allah”, sehingga mereka menjadi sesat dengan sebab meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Ingatlah, sesungguhnya rajam adalah haq atas orang yang berzina dan dia telah menikah, jika bukti telah tegak, atau ada kehamilan, atau ada pengakuan.” Sufyan berkata, “Demikianlah yang aku ingat. Ingatlah, Rasulullah SAW telah melakukan rajam, dan kita telah melakukan rajam setelah beliau.” (HR Bukhari)

Adapun lafazh ayat rajam, disebutkan oleh sebagian riwayat dengan bunyi; "Laki-laki yang tua (maksudnya yang sudah menikah) dan wanita yang tua (maksudnya yang sudah menikah) jika berzina, maka rajamlah keduanya sungguh-sungguh, sebagai hukuman yang mengandung pelajaran dari Allah, dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana."

3. Nash Yang Mansukh Hukumnya dan Lafazhnya


Contoh, ayat yang menyatakan 10 kali penyusuan mengharamkan pernikahan. Aisyah berkata, "Dahulu di dalam apa yang telah diturunkan di antara Al-Qur’an adalah: “Sepuluh kali penyusuan yang diketahui, mengharamkan,” kemudian itu dinaskh (dihapuskan) dengan “Lima kali penyusuan yang diketahui.” Kemudian Rasulullah SAW wafat dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an." (HR Muslim).

Makna perkataan ‘Aisyah “dan itu termasuk yang dibaca di antara Al-Qur’an” adalah:
• Yaitu: Dibaca hukumnya, namun lafazhnya tidak.
• Atau: Orang yang belum kesampaian naskh bacaannya, masih tetap membacanya.

Kedua, macam-macam naskh dilihat dari nash yang nasikh (menghapus)–secara ringkas—ada empat bagian:

1. Al-Qur’an Dimansukh dengan Al-Qur’an


Jenis naskh ini disepakati adanya oleh para ulama, ada pun orang yang beranggapan tidak ada ayat mansukh di dalam Al-Qur’an, maka perkataannya tidak dianggap. Contohnya adalah ayat 65, yang mansukh oleh ayat 66 dari surat Al-Anfal.

Contoh lain firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu.Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Mujadilah: 12)

Ayat ini menunjukkan kewajiban shadaqah bagi yang mampu sebelum berbisik-bisik dengan Rasulullah. Kemudian ayat ini dimansukh ayat berikutnya yang menghapuskan kewajiban tersebut. "Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul. Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS Al-Mujadilah: 13)

2. Al-Qur’an Dimansukh dengan As-Sunnah.

 
Pada jenis ini ada dua bagian:

a). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Mutawatir
Pada bagian ini ulama berselisih. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau menyatakan, “Al-Qur’an tidak dinaskh (dihapus) kecuali oleh Al-Qur’an yang datang setelahnya…” Namun Syaekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi berkata, “(Berdasarkan) penelitian, boleh dan terjadi naskh Al-Qur’an dengan Sunnah Mutawatir, contohnya: dihapusnya ayat 5 kali penyusuan dengan Sunnah Mutawatir, dihapusnya surat Al-Khulu’ dan Al-Hafd dengan Sunnah Mutawatir. Dan banyak contoh lainnya.”

b). Al-Qur’an dimansukh dengan Sunnah (hadits) Ahad
Pada bagian ini ulama juga berselisih. Yang rajih dan terjadi contohnya firman Allah: "Katakanlah: 'Aku tidak mendapati dalam wahyu yang telah diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi—karena sesungguhnya semua itu kotor –atau binatang disembelih atas nama selain Allah." (QS Al An’am: 145)

Ayat ini menunjukkan bahwa makanan yang diharamkan—pada saat ayat ini diturunkan—hanyalah empat jenis di atas. Ini berarti, pada saat itu, daging keledai jinak boleh dimakan, berdasarkan ayat ini. Kemudian kebolehan ini dihapuskan hukumnya oleh hadits-hadits shahih yang datang kemudian yang mengharamkan daging keledai jinak. Karena ayat di atas termasuk surat Al-An’am, yang merupakan surat Makiyyah, yang turun sebelum hijrah, dengan kesepakatan ulama. Adapun pengharaman daging keledai jinak dengan Sunnah terjadi setelah itu di Khaibar.
 
3. As-Sunnah Dimansukh dengan Al-Qur’an

 
Contoh jenis ini adalah syari’at shalat menghadap Baitul Maqdis, yang ini berdasarkan Sunnah, dihapuskan dengan firman Allah SWT: "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)

4. As-Sunnah Dimansukh dengan As-Sunnah

 
Contoh, sabda Nabi SAW, "Dahulu aku melarang kamu dari berziarah kubur, maka sekarang hendaklah kamu berziarah (kubur)." (HR Muslim)

Dengan penjelasan di atas jelaslah bahwa di dalam Al-Qur’an ada nasikh (ayat yang menghapus hukum yang sudah ada sebelumnya) dan mansukh (ayat yang dihapus) hukumnya atau lafazhnya. Wallahua'lam. Demikian, semoga bermanfaat.


http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/11/06/14/lms4tr-nasikh-dan-mansukh
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...