Suatu faham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6 (enam) yakni beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada hari Akhirat, kepada Qadla dan Qadar dan rukun Islam yang 5 (lima) yakni mengucapkan dua kalimah syahadat, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, menunaikan Ibadah haji.
- Meyakini dan atau mengi-kuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i (Al-Quran dan As-sunah);
- Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran;
- Melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berda-sarkan kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sum-ber ajaran Islam;
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
- Mengingkari Nabi Muham-mad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir;
- Merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’ah, seperti haji tidak ke Baitul-lah, shalat fardlu tidak 5 waktu.
- Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i, seperti mengkafirkan mu-slim hanya karena bukan kelompoknya.
sumber : http://www.mui.or.id/mui_in/hikmah.php?id=53
Tidak ada komentar:
Posting Komentar