Rabu, Agustus 03, 2011

Hukum Rajam


Dalam hadits di atas Nabi saw menyebut hal yang paling banyak terjadi secara berurutan. perbuatan zina itu lebih sering terjadi dibanding dengan pembunuhan, dan pembunuhan lebih sering terjadi dibanding dengan riddah (keluar dari agama Islam). Juga urutan diatas berdasarkan dosa besar, kemudian dosa yang lebih besar dan seterusnya. Dan kerusakan yang ditimbulkan oleh zina sungguh bertolak belakang dengan kemaslahatan dalam kehidupan.

Sebab, bila seorang wanita melakukan zina berarti ia telah membuat aib keluarga, suami dan kerabatnya serta mencoreng wajah mereka di hadapan orang banyak. Bila dia sampai hamil kemudian membunuh anaknya, berarti dia telah menggabungkan perbuatan zina dengan pembunuhan, dan jika setelah hamil ia tetap hidup bersama suaminya, berarti dia telah memasukkan pada keluarga si suami dan keluarga si wanita sendiri orang lain yang bukan anggota keluarga mereka.

Dan si anak yang tak sah tersebut mungkin mendapat warisan yang bukan haknya, ia melihat aurat dan berkhalwat dengan (ibunya) wanita yang bukan mahramnya, bernasab kepada orang yang bukan bapaknya, Dan masih banyak lagi kerusakan-kerusakan lain yang ditimbulkan oleh zina. Jika yang berzina itu adalah seorang pria, maka hal ini –selain hal yang di atas- juga akan menyebabkan simpang siurnya hubungan nasab, kemudian merusak kehormatan wanita yang terjaga dan menjadikan hidupnya hancur dan binasa

Jadi, di belakang perbuatan keji ini (zina) terdapat kerusakan dunia dan agama sekaligus. Sungguh betapa banyak pelanggaran terhadap larangan-larangan (pelecehan terhadap kehormatan), penyia-nyiaan hak orang dan penganiayan yang ada di balik perbuatan zina.

Benarkah hukuman mati bagi orang yang murtad dari agamanya hanya monopoli hukum Islam?
Simak perintah Tuhan kepada Musa dalam Kitab Perjanjian Lama kaum Nasrani … Tanakh Yahudi..

Hukum RAJAM bagi yang murtad..
Ulangan 17:2 “Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan melangkahi perjanjian-Nya,

17:3 dan yang pergi beribadah kepada ALLAH LAIN dan sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara langit, hal yang telah Kularang itu;

17:4 dan apabila hal itu diberitahukan atau terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel,

17:5 maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan itu harus kau lempari dengan batu sampai mati.

17:6 Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati.

17:7 Saksi-saksi itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat. Demikianlah harus kau hapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.”

Cukup sampai di situ?
Belum.. Dalam ALKITAB ribuan tahun sebelum datangnya Islam di tanah Ismael, Tuhan kepada Nabi Musa pun memerintahkan hukum mati hukum rajam bagi para pewarta kabar kemusyrikan… Para misionaris trinitas termasuk dalam hal ini, bahkan kepada karib kerabat sendiri ….

Ulangan 13:6 Apabila saudaramu laki-laki, anak ibumu, atau anakmu laki-laki atau anakmu perempuan atau isterimu sendiri atau sahabat karibmu membujuk engkau diam-diam, katanya: Mari kita berbakti kepada allah lain yang tidak dikenal olehmu ataupun oleh nenek moyangmu,

13:7 salah satu allah bangsa-bangsa sekelilingmu, baik yang dekat kepadamu maupun yang jauh dari padamu, dari ujung bumi ke ujung bumi,

13:8 maka janganlah engkau mengalah kepadanya dan janganlah mendengarkan dia. Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, janganlah mengasihani dia dan janganlah menutupi salahnya,

13:9 tetapi bunuhlah dia! Pertama-tama tanganmu sendirilah yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian seluruh rakyat.

13:10 Engkau harus melempari dia dengan batu, sehingga mati, karena ia telah berikhtiar menyesatkan engkau dari pada TUHAN, Allahmu.

Karena itu janganlah anda heran dan enggan beriman jika Nabi terakhir utusan Tuhan Semesta Alam menghidupkan perintah ALLAH yang Esa ribuan tahun sebelumnya untuk menghukum mati bagi para pelaku riddah.. Murtad.

َ“Sesiapa yang menukar agamanya, maka bunuhlah dia.” (Sahih: Dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya, hadis no: 6922 (Kitab Istitabah al-Murtaddin … Bab hukum lelaki yang murtad dan wanita yang murtad)

Demikian juga bagi para pewarta kabar kemusyrikan dan kemurtadan,
“Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang bersaksi bahawasanya tiada tuhan selain Allah dan bahawasanya Muhammad adalah Rasulullah melainkan salah satu dari tiga perkara:
1. Seorang yang berzina setelah dia menjaga kehormatannya dengan perkahwinan, maka sesungguhnya dia direjam,
2. Seorang yang keluar (dari Islam dan jamaah, lalu) memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya dia dibunuh atau disalib atau dibuang negeri dan
3. Seorang yang membunuh satu jiwa, maka dia dibunuh sebagai hukum timbal balik.”
(Sahih: Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dan ia dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud, hadis no: 4353 (Kitab al-Hudud, Bab hukuman bagi orang yang murtad) [1]

Mengapa Disembunyikan?
Demikian pula yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin ‘Umar bahwa beberapa orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan membawa seorang lelaki dari mereka dan seorang wanita yang keduanya telah berbuat zina. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian lakukan terhadap orang yang berzina di antara kalian?”

Mereka menjawab: “Kami melumuri wajahnya dengan arang [2] dan memukulnya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah kalian tidak menemukan hukum rajam dalam Taurat?” Mereka menjawab: “Kami tidak mendapati sedikitpun (tentang rajam).” Abdullah bin Sallam berkata kepada mereka: “Kalian telah berdusta, datangkanlah Taurat jika kalian jujur.”

Salah seorang guru mereka yang mengajari mereka meletakkan telapak tangannya di atas ayat rajam (dengan maksud menutupinya, red.). Lalu dia pun mulai membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya, dan tidak membaca ayat rajam. (Abdullah bin Sallam) melepaskan tangannya dari ayat rajam dan bertanya: “(Ayat) apa ini?” Tatkala mereka melihat itu mereka pun menjawab: “Itu ayat rajam.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan agar keduanya dirajam [3]. Maka keduanya pun dirajam di dekat tempat jenazah yang ada di dekat masjid. Ibnu ‘Umar berkata: “Aku melihat (yang dirajam tersebut) berusaha menghindar, melindungi dirinya dari bebatuan (yang dilemparkan kepadanya hingga ia tewas).” (HR. Al-Bukhari, 8/4556 dan Muslim no. 1699)


Oleh karenanya, setelah diutusnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Nabi dan Rasul penghabisan, maka beliau diutus untuk seluruh umat manusia. Sehingga tidak diperkenankan lagi bagi seorangpun dari kalangan umat ini untuk menjadikan petunjuk kecuali apa yang telah dibawa Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana diriwayatkan Al-Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ‏‎ ‎بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِيْ أَحَدٌ‏‎ ‎مِنْ هَذِهِ اْلأُمَّةِ لاَ‏‎ ‎يَهُوْدِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ‏‎ ‎ثُمَّ يَمُوْتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ‏‎ ‎بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ‏‎ ‎كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ‏
“Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah mendengar tentangku seorangpun dari umat ini, apakah dia seorang Yahudi ataukah Nasrani, lalu dia mati dan tidak mengimani apa yang dengannya aku telah diutus, melainkan dia tergolong penduduk neraka.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Wallahu ’alam bish-shawab
http://fadhlihsan.wordpress.com/2010/12/24/ayat-ayat-rajam-dalam-alkitab/

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...